Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada
Presiden Jokowi meminta Mendagri dan Kapolri tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masa Pilkada 2020.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mewaspadai munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, yakni klaster Pilkada 2020 yang saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Saya minta ini pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul,"kata Presiden dalam rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2050).
Selain kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajaran kepolisian tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masa Pilkada.
Karena penerapan protokol kesehatan telah diatur jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada-Pilkada karena sudah jelas di PKPU-nya jelas sekali," katanya.
Baca: PKS: Sanksi Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada
Baca: Arahan Lengkap Jokowi: Utamakan Penanganan Kesehatan, Waspadai Klaster Kantor, Keluarga dan Pilkada
Untuk diketahui dalam tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah yang selesai pada 4 September 2020, ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Ditemukan adanya ratusan pasangan calon yang melakukan arak-arakan saat pendaftaran.
Padahal KPU dengan tegas melarang adanya arak-arakan selama proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung.
Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa yang dibolehkan untuk hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.