Wahid Foundation: Negara Lakukan 1.003 Pelanggaran Terkait KBB dalam Satu Dekade Terakhir
Wahid Foundation merilis hasil riset terkait pemantauan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wahid Foundation merilis hasil riset terkait pemantauan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Pemantauan tersebut sejak 2009 hingga 2018.
Dalam rentang waktu tersebut, ada sejumlah temuan terkait tindakan pelanggaran KBB di Indonesia.
Tindakan tersebut dibagi kepada dua aktor, yakni pelanggaran oleh aktor negara dan nonnegara.
"Ada sekitar 1.003 tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh negara, atau rata-rata 9 pelanggaran per bulan," kata Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi dalam Webinar Pemantauan Satu Dekade Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan di kanal Youtube Lokadata, Senin (7/9/2020).
Baca: Banyak Pelanggaran, Komisi II Berencana Panggil KPU hingga Kemendagri Bahas Evaluasi Tahapan Pilkada
Hamdi mengatakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh nonnegara dalam satu dekade sebanyak 1.420 tindakan pelanggaran atau 12 pelanggaran per bulannya.
"Yang paling tinggi adalah pembatasan penutupan atau penyegelan tempat ibadah oleh aktor negara, sebanyak 163 tindakan," kata Hamdi.
Kemudian untuk aktor nonnegara, tindakan pelanggaran tertinggi yakni meliputi intimidasi sebanyak 205 tindakan pelanggaran.
Sasaran dari tindakan tersebut, dikatakan Hamdi, kepada kelompok-kelompok minoritas di Indonesia
Baca: Baru Jalan Dua Tahapan, Bawaslu Sudah Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2020
"Di luar itu, ada kasus-kasus yang menimpa kelompok minoritas seperti Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Penganut Syiah di Sampang, Gafatar, ratusan gereja, dan kelompok-kelompok yang dituduh sesat belum mengalami kemajuan berarti," kata Hamdi.
Wahid Foundation dalam meriset KBB ini menggunakan metode pengukuran yang berbasis pada peristiwa (event based method)
"Paling tidak kita menggunakan meyode umum dalam melakukan pemantauan hak asasi manusia. Kita catat peristiwa-peristiwa pelanggaran juga peristiwa tentang praktik baik," pungkas Hamdi.