BREAKING NEWS:Gelar Kasus Jaksa Pinangki, JAM Pidsus Bilang Kejaksaan Tidak Pernah Menutup-nutupi
Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut.
"Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejakasaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Gelar Perkara Jaksa Pinangki Bersama Kejagung
Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.
"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.
Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik.
Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.