Gelar Perkara Bareng KPK, Kejaksaan Agung Tolak Ungkap Materi Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki
Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Meski telah gelar perkara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Ali Mukartono mengaku masih ogah membeberkan materi penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Menurutnya, peristiwa perkara tersebut nantinya akan diungkap di dalam persidangan.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Meski demikian, Ali mengaku peristiwa perkara tersebut telah dijelaskan kepada aparat penegak hukum lain pada gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Selasa (8/9/2020). Di antaranya yang hadir Bareskrim Polri, KPK, Komisi Kejaksaan hingga Kemenkopolhukam.
Baca: BREAKING NEWS:KPK Akan Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki Jika Tak Berjalan Profesional
"Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut.
"Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gear perkara ini maka membuktikan bahwa kejakasaan tidak pernah menutup nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.
Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.
"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%," jelasnya.