Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: 3 Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota Belum Selesaikan Perkada Protokol Kesehatan Covid-19

Tiga provinsi dan 169 kab/kota belum menyusun peraturan kepala daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendagri: 3 Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota Belum Selesaikan Perkada Protokol Kesehatan Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Polri melakukan imbauan untuk menggunakan masker pada warga yang beraktivitas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2020). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tiga provinsi dan 169 kabupaten/kota belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar secara tegas mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan Perkada.

“Sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat tiga provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat,” kata Bahtiar dalam keterangannya.

“Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” lanjut Bahtiar berdasarkan data Hari Selasa (8/9/2020).

Baca: Kemendagri Pertimbangkan Tunda Pelantikan Bagi Paslon di Pilkada yang Berulangkali Melanggar

Baca: Inilah 51 Kepala Daerah Kena Tegur Kemendagri Gegara Langgar Kode Etik Hingga Protokol Covid-19

Dari 9 Provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan

Menurut Bahtiar perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19

Oleh karena itu peraturan harus dituangkan dalam Perkada.

“Kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ungkap Bahtiar

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwnadi (kanan), didampingi Camat Senen, Ronny Jarpriko (kiri), meresmikan Tugu Covid 19 di Pesimpangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Tugu Covid-19 tersebut sebagai bentuk kampanye untuk mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Cara itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan metode 3M yaitu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwnadi (kanan), didampingi Camat Senen, Ronny Jarpriko (kiri), meresmikan Tugu Covid 19 di Pesimpangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Tugu Covid-19 tersebut sebagai bentuk kampanye untuk mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Cara itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan metode 3M yaitu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Berita Rekomendasi

Pihaknya akan terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan.

Ia tidak bosan mengingatkan dan menekankan, agar tiga provinsi dan 116 kabupaten/kota yang dalam tahap proses penyelesaian dan 169 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada segera menyelesaikan Perkadanya.

“Kami akan terus up date terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas