Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNN Sebut Ada Tahanan Narkoba 3 Kali Kena Hukuman Mati Tapi Tidak Mati-mati

Heru Winarko mengatakan ada penyalahguna narkotika yang sudah tiga kali divonis mati tapi hingga kini tak kunjung dieksekusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala BNN Sebut Ada Tahanan Narkoba 3 Kali Kena Hukuman Mati Tapi Tidak Mati-mati
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko pada acara pengukuhan Relawan Antinarkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (14/2/2020).(Foto diambil sebelum pandemi covid-19). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Kejaksaan Agung lekas melakukan eksekusi terhadap penyalahguna narkotika yang divonis mati.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ada penyalahguna narkotika yang sudah tiga kali divonis mati tapi hingga kini tak kunjung dieksekusi.

"Ada tahanan 3 kali terkena hukuman mati tapi tidak mati-mati. Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan," kata Heru di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020).

Baca: Napi Rutan Salemba Tewas Diduga Tewas Karena Overdosis Pakai Narkoba

Penyalahguna narkotika yang tak disebut identitasnya itu divonis mati hingga tiga kali karena mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman mati diatur bagi penyalahguna narkotika dalam pasal 114 sebagai ancaman maksimal.

BNN sendiri kini dalam tahap koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi sekitar 34 bandar yang divonis mati.

BERITA TERKAIT

Pelibatan Kementerian Luar Negeri itu karena ada sejumlah terpidana yang berstatus warga negara asing sehingga butuh koordinasi lebih lanjut.

"Kalau dari BNN memang, jika terdakwa sudah dihukuman rutan itu mau apalagi yang diharapkan," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung peningkatan upaya pemberantasan narkoba dilakukan BNN.

Para bandar yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 harus mendapat hukuman berat.

"Saya berharap BNN dapat memberikan sanksi berat kepada pengedar dan bandar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau perlu hukuman mati. Karena kejahatan narkoba ini tidak biasa, harus ditangani dengan luar biasa," tutur Khairul.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepala BNN: Ada Tahanan 3 Kali Terkena Hukuman Mati tapi Tidak Mati-mati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas