Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan kekerasan seksual meningkat saat pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat Tajam di Masa Pandemi Covid-19
ISTIMEWA/Tribunnews
ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan kekerasan seksual meningkat saat pandemi Covid-19.

Adapun kekerasan seksual yang dimaksud tersebut yakni dilakukan secara online.

Menurutnya, kekerasan seksual berbasis internet ini sangat merugikan perempuan.

"Khusus di masa pandemi ini, yang meningkat tajam adalah kekerasan berbasis siber," ungkapnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

"Bentuknya banyak yang merugikan perempuan, karena penyebarannya yang sangat luas."

"Sulit dihapus, dan yang paling utama belum ada aturan hukumnya," jelas Siti.

Baca: DPR RI Ungkap Alasan Belum Rampungnya Pembahasan RUU PKS

Baca: Di DPR, Bintang Puspayoga Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Tahun 2021

Ia pun mengungkapkan jumlah kasus kekerasan seksual siber yang ditangani Komnas Perempuan.

Berita Rekomendasi

Jumlah kasus kekerasan seksual berbasis siber pada 2020 pun meningkat dari tahun sebelumnya.

"Di Komnas Perempuan, Januari sampai Mei, kita menerima 354 kasus kekerasan seksual siber."

"Padahal tahun lalu itu 251 kasus, ini kan peningkatan yang luar biasa," terangnya.

Sehingga, peningkatan itu membuat pihaknya mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Misalnya orang mengirimkan video porno ke kita, lalu itu menggunakan pasal apa? Padahal pelecehan seksual non fisik," kata Siti.

siti aminah 1
Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (kiri)

Selanjutnya, melalui RUU PKS, Komnas Perempuan juga mencoba pola-pola bentuk pelecehan seksual yang ditemukan seiring perkembangan teknologi.

"Termasuk pelecehan seksual non fisik yang dilakukan secara online," ungkap dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas