Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut 2 Kali Telepon Djoko Tjandra Dalam Rangka Operasi Intelijen
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dikabarkan pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Editor: Adi Suhendi
![Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut 2 Kali Telepon Djoko Tjandra Dalam Rangka Operasi Intelijen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-berhasil-tertangkap_20200730_235817.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru mengemuka terkait kasus Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
Terbaru, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dikabarkan pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Komunikasi tersebut disebut dilakukan dalam rangka kedinasan.
Hal itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca: ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca: Komisi Kejaksaan: Ada Mafia Hukum Dibalik Skandal Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.
Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.
Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.
Baca: Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung
“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.
Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.
“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.