Ara Sirait: Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Akmal mengatakan akan menunda pelantikan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar.
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara itu, teknis penyelenggaran Pilkada masih seperti dalam situasi normal dan tidak ada mekanisme alternatif. Seperti misalnya memberikan suara dengan pos atau menggelar kampanye secara virtual.
"Yang harusnya disimulasikan bukan hanya pas hari H-nya. Sebab tahapan pemilu itu sangat komplek dan panjang, dari mulai mendaftar, kampanye sampai hari H pemungutan," ungkap Agustyati.
Bila tahapan Pilkada ini tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat maka bisa menjadi sumber penambahan kasus Covid- 19.
Karena itu, kalau memang tidak siap dan tidak memungkinkan, dengan setelah melalukan berbagai konsultasi antara pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, menunda Pilkada bisa menjadi alternatif.
"Sebab dalam Perppu atau UU Pilkada juga ada klausul bisa menunda kembali Pilkada bila tidak memungkinkan dilaksanakan. Bisa ditunda secara nasional yang meliputi 270 Pilkada atau juga bisa basisnya daerah per daerah dengan melihat kondisi di daerah tersebut. Jadi masih ada ruang untuk menunda Pilkada," ungkap Agustyati.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan Pilkada di era pandemi Covid-19 yang masih meninggi dan sungguh beresiko tinggi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk berpikir dan bertindak seksama untuk teguh mencegah penularan corona sekaligus berusaha bersama-sama menghadapinya secara bertanggungjawab.
Haedar berharap Pilkada tidak menjadi ajang penularan dan semakin beratnya negeri ini dalam menghadapi Covid-19 agar berakhir. Kata dia, politik dan demokrasi itu penting namun jangan juga memperberat beban rakyat dan membahayakan rakyat.
Padahal, lanjut Haedar, politik itu diabdikan untuk kesejahteraan dan kebaikan hidup bersama. Namun apa jadinya bila politik malah menularkan masalah dan bukan memecahkan masalah.
"Kita sedih menyaksikan suasana kacau massa. Sejumlah calon kepala daerah yg baru mau mendaftar ke KPU saja, justru diarak massa secara euforia, tanpa pembatasan dan tanpa protokol kesehatan. Padahal waktu pilkada cukup lama, belum masuk ke masa kampanye yang biasanya rawan," ungkap Haedar.
Diketahui, data per 9 September hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada 59 bakal pasangan calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19.
Laporan disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam rapat koordinasi khusus (Rakorsus) membahas disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
"Kemarin siang Ketua KPU melaporkan dalam rapat dengan presiden, calon yang terinfeksi 37 orang. Jam 1 tadi, bertambah jadi sebanyak 46 orang. Update 1,5 jam kemudian, sudah 58 calon terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi. Barusan ini dilaporkan bertambah satu lagi, jadi 59 orang," ujar Mahfud Md usai rapat di kantornya siang tadi.