Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri Akan Hadiri Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra di KPK

Argo mengatakan nantinya penyidik yang hadir diwakilkan personel dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Akan Hadiri Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra di KPK
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan menghadiri undangan untuk menghadiri gelar perkara terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya telah menerima undangan dari lembaga anti rasuah terkait adanya gelar perkara Djoko Tjandra besok.

"Kalau ada undangan tentunya akan hadir," kata Argo kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Argo mengatakan nantinya penyidik yang hadir diwakilkan personel dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Penyidik Dit Tipikor (yang hadir, Red)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara kasus terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok.

Plt Juru Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

Berita Rekomendasi

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca: Gelar Perkara di KPK Diharapkan Bongkar Skandal Kasus Djoko Tjandra, Siapa Oknum MA yang Urus Fatwa

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum.

Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas