Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok KPK Undang Bareskrim Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Plt Juru Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Besok KPK Undang Bareskrim Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara kasus terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok. 

Plt Juru Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. 

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. 

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. 

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. 

Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

 "Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait kasus skandal Djoko Tjandra. 

 KPK sebenarnya berencana mengundang Polri dan Bareskrim yang menangani sejumlah kasus terkait Joko Tjandra.  

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya.

Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas