Jakarta PSBB Mulai 14 September, Presiden Jokowi Kembali Rapat Virtual
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan dengan penerapan PSBB di DKI, kerja Presiden Jokowi disesuaikan, kembali rapat virtual.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan dengan penerapan tersebut maka kerja Presiden Jokowi akan disesuaikan.
Presiden akan kembali menggelar rapat terbatas secara virtual.
"Betul kombinasi jika lebih dari lima kementerian maka diadakan Video Conference (Vicon)," ujar Heru kepada wartawan, Kamis, (10/9/2020).
Meskipun demikian menurut Heru, Presiden tetap menggelar rapat secara tatap muka, apabila peserta rapatnya melibatkan tiga kementerian atau tiga orang saja.
"Tapi kalau satu- tiga atau empat orang bisa offline," katanya.
Baca: Kisah Bocah Asal Palembang Lukis Wajah Jokowi, Belajar Autodidak Lihat Dari Youtube
Sebelumnya sejak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terinfeksi virus Corona awal Maret lalu, Presiden menggelar rapat secara virtual dengan jajaran kabinetnya.
Pertemuan atau acara kenegaraan lainnya juga dilakukan jarak jauh.
Rapat kemudian dilakukan secara tatap muka pada 8 Juni lalu saat pemerintah menggaungkan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Presiden sesekali memperketat gelaran rapat, dengan dilakukan secara virtual, di antaranya sejak Wakil Wali Kota Solo Achmad Poernomo dinyatakan positif, usai bertemu Jokowi pertengahan Juli lalu.
Namun Presiden kembali melonggarkan rapat dengan dilakukan secara tatap muka, termasuk saat rapat paripurna kabinet 7 September 2020 kemarin.
Baca: Jakarta Kembali PSBB, Rapat DPR Hanya Boleh Dihadiri 20 Persen dan Waktunya Dibatasi
Untuk diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putuskan menarik rem darurat dan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ekstrem seperti awal pandemi.
Pengetatan pembatasan mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
Terhitung Senin besok, seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.