Kemendagri Kaji Sanksi Tunda Pelantikan Paslon Pemenang Pilkada, Ini Respons Pimpinan DPR
Bagi mereka yang kalah juga harus diberikan sanksi jika melanggar protokol Covid-19 saat proses penyelenggaraan Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji lebih dalam soal usulan memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol Covid-19.
Menurut Dasco, pemberian sanksi tidak bisa diberlakukan hanya kepada calon yang menang saja.
Bagi mereka yang kalah juga harus diberikan sanksi jika melanggar protokol Covid-19 saat proses penyelenggaraan Pilkada.
Baca: Ramai Massa Saat Pendaftaran Paslon, Penyelenggara Pemilu Harus Tanggung Jawab
Baca: Bawaslu Tegaskan Tidak Menerima Permohonan Sengketa Penetapan Paslon yang Membawa Banyak Massa
Oleh karena itu, pengkajian tentang pemberian sanksi tersebut harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
"Kemendagri juga harus mengkaji lebih dalam mengenai sanksi-sanksi terhadap calon pilkada yang menang. Tapi juga harus ada ketentuan, calon pilkada yang kalah juga harus dikasi sanki kalau melanggar protokol covid-19," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Airin: Paslon dan Pengurus Partai Akan Dijerat Perwal PSBB Jika Langgar Protokol Covid-19
Namun demikian, kata dia, yang harus juga dipikirkan oleh Kemendagri dan penyelenggara Pemilu adalah bagaimana membuat sanksi tegas bagi para calon sejak dari awal tahapan Pilkada bagi pelanggar protokol Covid-19.
Jika sanksi tegas itu ada, KPU dan Bawaslu harus tegas jika ada yang melakukan pelanggaran.
"Katakanlah ada peraturan KPU soal protokol covid yang bawaslu juga harus tegas di lapangan sehingga sanksi di awal ini mengantisipasi supaya tidak ada sanksi di belakang," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020, khususnya petahana yang melakukan pelanggaran berulang.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sanksi itu bisa berupa penundaan pelantikan selama 6 bulan, hingga opsi lain yang saat ini juga masuk dalam pertimbangan.
"Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik," ucap Akmal kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Diketahui, Kemendagri hingga saat ini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah. Dengan rincian satu gubernur dan 50 bupati/wali kota.
Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial.
Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.
"Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi. Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.