Rawan Diselewengkan Petahana, Sahroni Minta Bawaslu Libatkan KPK Awasi Dana Bantuan Covid-19
dana bantuan Covid-19 rawan diselewengkan untuk kegiatan kampanye Pilkada, terutama oleh calon petahana
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Bawaslu bersinergi dengan KPK, dalam mengawasi penggunaan dana bantuan Covid-19 bagi masyarakat di wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Sekarang kita sedang dilanda pandemi Covid-19 dan akan menghadapi Pilkada, karenanya kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran Covid-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya dalam Pilkada,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca: Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19 di Afrika Selatan, Harga APD Menjadi 5 Kali Lipat
Menurutnya, dana bantuan Covid-19 rawan diselewengkan untuk kegiatan kampanye Pilkada, terutama oleh calon petahana yang memiliki kekuasaan mengatur dana tersebut.
“Potensi penyelewengan dana Covid-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana Covid-19, maupun dana Bansos dari pemerintah pusat," papar politikus NasDem itu.
Baca: TNI Akan Dilibatkan Dalam Penangan Teroris, Ahmad Sahroni: Polisi Sudah Mumpuni
Melihat kondisi tersebut, legislator asal Tanjung Priok itu menilai sangat perlu Bawaslu melibatkan lembaga antirasuah, dalam mengawasi dan menindak tegas pasangan calon yang terindikasi menyelewengkan dana Covid-19.
"Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah, maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana Covid-19," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.