Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban

Megawati Soekarnoputri yang juga Presiden RI Kelima itu juga menaruh perhatian khusus terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban
ist
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, menyatakan pihaknya mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah serta DPR.

Aturan itu bukan sekedar untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kejahatan seksual, namun juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi secara fisik maupun mental. 

Hal itu disampaikan oleh Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Kamis (10/9/2020), yang dilakukan secara virtual.

"Ketua Umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri selalu concern dan mengatakan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sangat urgen dan harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata Sri Rahayu.

Baca: Menteri PPPA Minta Dukungan Tokoh dan Ormas Agama Soal RUU PKS

Lanjutnya, Megawati Soekarnoputri yang juga Presiden RI Kelima itu juga menaruh perhatian khusus terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.

Apalagi sejak adanya pandemi COVID-19, kasus kekerasan terhadap perempuan justru semakin meningkat.

"Bagi Ibu Megawati, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah kemanusiaan," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, harapan yang sama juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sebab kementerian yang dipimpinnya melihat situasi dan kondisi Indonesia terkait kekerasan seksual, bukan lagi hal ringan. Negara harus segera menanganinya.

Menurut Rahayu, pihaknya berharap UU PKS menjadi undang-undang lex specialis alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual.

Kira-kira sama seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pelaku korupsi.

"Ini untuk menghapuskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Bukan hanya kekerasan terhadap anak perempuan tapi juga anak laki-laki. Sebagai orang tua, kita prihatin dan sedih jika ada kekerasan terjadi pada anak kita," kata Rahayu.

Ditegaskan Rahayu, pihaknya mendorong agar RUU PKS tidak hanya dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan maupun kejahatan seksual saja.

Lebih dari itu, RUU PKS juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi baik secara fisik maupun mental. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas