Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Memenuhi Syarat Ini, Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi

PSBB Jakarta akan kembali diterapkan, sejumlah perusahaan dibatasi untuk bekerja di kantor, ini syarat agar perusahaan dapat beroperasi selama PSBB.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Asal Memenuhi Syarat Ini, Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi
YouTube PEMPROV DKI JAKARTA/ Twitter @VVYND
Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.

Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.

Anies Baswedan juga mengimbau perkantoran di Jakarta agar bekerja dari rumah (work from home).

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Adapun beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap dibuka antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi inforasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas