Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras Mendagri, Beserta Alasannya

Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras Mendagri, Beserta Alasannya
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020). 

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.

Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum

BERITA REKOMENDASI

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas