Komisi III DPR Minta Kejagung Panggil Semua Pihak Terlibat Kasus Jiwasraya
asus tersebut harus dapat diselesaikan, mengingat mayoritas nasabah di perusahaan tersebut orang kecil atau nasabah tradisional.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memanggil semua pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk pejabat lama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Orang-orang OJK harus dipanggil, mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan,” kata Trimedya saat dihubungi, Jakarta, Jumat(11/9/2020).
Dalam rapat terbatas antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Trimedya mengatakan jika Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap tengah melakukan menyelidikan baru atas temuan-temuan yang ada.
“Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, Kejaksaan Agung bisa gerak cepat dan menelusurinya," paparnya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Karyawan Manajer Investasi
Ia menyebut, kasus tersebut harus dapat diselesaikan, mengingat mayoritas nasabah di perusahaan tersebut orang kecil atau nasabah tradisional.
"Mereka orang-orang kecil, yang simpan dananya bertahun-tahun berharap dapat uang di hari tua. Kebayang kalau itu tidak bisa dibayarkan,” papar Trimedya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 13 manajer investasi dari kasus gagal bayar Jiwasraya sebagai tersangka.