Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Jepang Ramai Beritakan PSBB di Jakarta

Peraturan perilaku dijadwalkan selama 14 hari, dan pada dasarnya wajib untuk tinggal di rumah kecuali untuk "industri yang sangat diperlukan"

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Media Jepang Ramai Beritakan PSBB di Jakarta
https://www.instagram.com/dkijakarta/
Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Senin (14/9/2020) di Jakarta jadi berita di berbagai media di Jepang seperti NNA dan Mainichi.

"Pembatasan perilaku akan diperketat lagi mulai tanggal 14 September akibat penyebaran virus corona baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Jakarta menjelaskan pada tanggal 9 September bahwa peningkatan jumlah orang yang terinfeksi telah meningkatkan tingkat penggunaan tempat tidur hingga hampir 8 persen," tulis Mainichi, Jumat (11/9/2020).

Peraturan perilaku dijadwalkan selama 14 hari, dan pada dasarnya wajib untuk tinggal di rumah kecuali untuk "industri yang sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari" yang bekerja di toko bahan makanan dan apotek.

Sementara pemerintah provinsi melonggarkan peraturan pada awal Juni dan menekankan dimulainya kembali kegiatan ekonomi, ada kekhawatiran yang meningkat tentang jatuhnya perawatan medis, termasuk kematian pekerja medis satu demi satu.

"Jumlah orang yang terinfeksi di Indonesia melebihi 200.000, dan lebih dari 1.000 kasus baru dikonfirmasi setiap hari di Jakarta," tulis media tersebut.

Sedangkan NNA menuliskan pembatasan yang dikecualikan selama PSBB.

Baca: Jakarta PSBB, Masjid Sunda Kelapa Bakal Tutup untuk Salat Lima Waktu dan Jumat

Berita Rekomendasi

"Menurut pemerintah daerah Jakarta, 11 area yang dibebaskan dari pembatasan sama dengan PSBB yang diluncurkan pada bulan April (1) Kesehatan (2) Makanan, makanan dan minuman (3) Energi (4) Komunikasi dan teknologi informasi (5) Keuangan (6) Logistik."

"(7) Hotel (8) Konstruksi (9) Industri strategis (10) Pelayanan dasar, kepentingan umum, industri yang berhubungan dengan fasilitas terpenting negara dan fasilitas khusus (11) Kebutuhan sehari-hari. Perusahaan di area ini dapat beroperasi dengan jumlah karyawan minimum," tulis NNA, Jumat (11/9/2020).

NNA juga mewawancarai eksekutif OS Sernajaya Indonesia, anak perusahaan Outsourcing Indonesia (markas besar di Chiyoda-ku, Tokyo), yang mengembangkan layanan sumber daya manusia yang komprehensif.

"Pemerintah DKI Jakarta telah mengungkapkan langkah-langkah khusus di masa depan. Kami belum mengumumkan peraturan budaya, dan kami tidak dapat memungkiri kemungkinan bahwa isi PSBB ini akan berubah dari sebelumnya. Kami ingin mempertimbangkan langkah-langkah ke depan setelah mengkonfirmasi konten termasuk adanya peraturan terkait baru," kata dia.

Selain itu NNA juga menuliskan hal lain seperti penerapan ganjil genap pada kendaraan bermotor.

"Gubernur Anies menjelaskan bahwa di PSBB setelah tanggal 14 September nanti, usaha restoran dilarang makan dan minum di dalam toko dan akan dibatasi untuk dibawa pulang. Fasilitas keagamaan seperti ruang ibadah hanya boleh digunakan oleh warga sekitar, dan kegiatan di fasilitas ibadah skala besar di mana warga dari berbagai daerah berkumpul dilarang," demikian tulisnya.

Baca: PSBB Jakarta Dikhawatirkan Semakin Melemahkan Sektor Perekonomian

"Pembatasan lalu lintas yang diberlakukan oleh angka genap dan ganjil di ujung pelat nomor kendaraan di jalan utama akan dihentikan sementara. Semua fasilitas hiburan ditutup. Kelas sekolah akan terus belajar di rumah seperti sebelumnya," tulisnya.

Sementara itu baru terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas