Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Serius Berlakukan Sanksi, 72 Cakada Dapat Teguran Keras

Kemendagri umumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 yang dapat teguran keras karena melanggar kode etik dan protokol kesehatan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Serius Berlakukan Sanksi, 72 Cakada Dapat Teguran Keras
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan dokter yang bertugas di Puskesmas merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serius memberlakukan sanksi sosial kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melakukan pelanggaran.

Ini dibuktikan dengan pengumuman 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan para calon kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Se-Indonesia (Persi) dr Kuntjoro A Purwanto M. Kes,  Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dan  Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun jadi pembicara dalam webinar bertajuk
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Se-Indonesia (Persi) dr Kuntjoro A Purwanto M. Kes, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun jadi pembicara dalam webinar bertajuk "Sinergitas Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020," di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (Istimewa)

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota

Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para Bapaslon Pilkada di daerah yang membuat pelanggaran-pelanggaran.

Dengan cepat pelanggaran terdeteksi dan Bapaslon Pilkada mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca: Dorong Kedisiplinan, Komisi II Dukung Penerapkan Reward and Punishmen Kepala Daerah

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 di tahapan-tahapan Pilkada.

Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansos hingga pelanggaran protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.

“Para pelanggar ketentuan  diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” kata Kastorius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas