AMAN: RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Disahkan Secepatnya
RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan fraksi di DPR RI telah sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya.
"RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat," ujar Rukka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/9/2020).
Rukka memandang UU tersebut akan menjadi alat untuk mengurai berbagai masalah perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi.
Selain itu juga memastikan seluruh warga masyarakat adat menjadi warga negara Indonesia.
Menurutnya masyarakat adat sendiri justru menjaga keragaman budaya dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Hanya saja, wilayah adat yang sangat kaya selama ini terus disalahgunakan oleh pemerintah melalui berbagai perizinan yang serampangan.
"Bahkan saat ini DPR sedang menggenjot RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Ini sangat berbahaya ditengah ketiadaan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat," kata dia.
Baca: Komnas HAM Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas dan Disahkan DPR
Rukka menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat akan melindungi masyarakat adat dan membantu untuk bisa menghitung serta mengoptimalkan kontribusi masyarakat adat untuk pembangunan Indonesia.
"Kita ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah yang aman bagi masyarakat adat dan itu dapat terwujud dengan UU Masyarakat Hukum Adat yang baik, yang bisa mengatasi masalah-masalah kita bersama secara efektif dan efisien," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.
Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.
"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.