AMAN: RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Disahkan Secepatnya
RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.
Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.
Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.
"Oleh karena itu, ini yang curiga RUU ini, tapi prinsip dasarnya Golkar adalah ketika kita bicara kepentingan masyarakat adat, harus kita lindungi secara hukum karena dengan berbagai persoalan terkait hak-hak masyarakat adat sering diabaikan, baik dalam proses hukum dan persidangan," kata Firman.
Lebih lanjut, terkait sikap resmi partai, Firman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.
Namun, Firman memastikan, sikap fraksi akan disampaikan secara resmi dan tertulis usai rapat Baleg.
"Fraksi Golkar karena kami masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun untuk kemudian nanti untuk sikap fraksi secara resmi sedang kami ajukan ke pimpinan fraksi, karena itu kami pandangan fraksi akan disampaikan setelah rapat ini," pungkasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, setelah tahap harmonisasi, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.
"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU ini diusulkan Fraksi Nasdem.
Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.