Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Langkah Jika Gagal Lolos Seleksi
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dan bagaimana jika kita 3 kali gagal dalam seleksi Kartu Prakerja? Apa langkah yang harus diambil?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka sejak Kamis (10/9/2020) kemarin.
Dalam pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8, diumumkan pula siapa saja peserta yang lolos dalam gelombang 7.
Nantinya, para peserta Kartu Prakerja gelombang 7 akan mendapatkan SMS berupa pengumuman lolos atau tidaknya ia dalam gelombang ini.
Lantas, bagaimana jika kita sudah tiga kali gagal dalam seleksi pendaftaran Kartu Prakerja?
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Dikutip dalam akun Instagram @prakerja.go.id, bagi para calon peserta Kartu Prakerja yang sudah tiga kali gagal dalam pendaftaran, kalian dapat melakukan beberapa langkah berikut ini.
Pertama, kalian diminta untuk membuat surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja.
Kemudian, isi surat tersebut dengan benar dan kirim melalui email ke kepesertaan@prakerja.go.id.
Yang terakhir, Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan hal tersebut lebih lanjut.
Surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja dapat kalian unduh melalui LINK ini.
Baca: Login www.prakerja.go.id Untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Selain yang sudah tiga kali gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, ternyata terdapat para peserta yang selalu gagal dalam melakukan pendaftaran.
Bagaimana cara mengatasi kegagalan dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja?
Masih dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, bagi para peserta dalam mendaftar Kartu Prakerja selalu gagal, pastikan bahwa kalian sudah memasukkan NIK dan nomor KK benar.
Jika masih gagal dalam mendaftar Kartu Prakerja, kalian dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538.
Selain menghubungi call center, kalian juga dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil terdekat di kota kalian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.