Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Langkah Jika Gagal Lolos Seleksi
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dan bagaimana jika kita 3 kali gagal dalam seleksi Kartu Prakerja? Apa langkah yang harus diambil?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Program Kartu Prakerja menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Berikut Panduannya Agar Tidak Gagal
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja gelombang 8, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".