Idrus Marham Bebas Murni Setelah Jalani Hukuman dan Bayar Denda Rp 50 Juta
Idrus Marham bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
Idrus Marham diketahui dihukum atas kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas Dari Lapas Cipinang Jumat Pagi
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Baca: Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Kasusnya
Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.
Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.
"Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.
Perjalanan kasus Idrus Marham
Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.
Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo.
Baca: MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah
Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih yang bertugas di Komisi VII DPR.
Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, Sofyan Basir.
Akhirnya kasus tersebut terendus KPK dan menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih pada 7 Juli 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.