12 Orang yang Ditangkap karena Tolak Penambangan Pasir Sudah Dibebaskan
Ke-12 orang tersebut diketahui ditangkap polisi saat melakukan aksi protes kapal PT Royal Boskalis yang kembali beroperasi menambang pasir laut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Adi Anugerah Pratama mengatakan 12 orang yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan sudah dibebaskan, Minggu (13/9/2020) siang.
Ke-12 orang tersebut diketahui ditangkap polisi saat melakukan aksi protes kapal PT Royal Boskalis yang kembali beroperasi menambang pasir laut, Sabtu (12/9/2020) pagi.
"Iya menjelang jam 12 siang tadi, 12 orang yang ditangkap itu sudah dibebaskan semua," kata Adi saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Baca: Selain Nelayan, 3 Orang Pers Mahasiswa Juga Ditangkap Akibat Aksi Tolak Tambang Pasir di Makassar
Adi mengungkapkan, pembebasan 12 orang yang terdiri dari nelayan hingga jurnalis mahasiswa itu karena polisi tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana usai melakukan pemeriksaan.
"Jadi, kepolisian tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah mereka diperiksa, ditanya-tanya, berdasarkan diskusi dan gelar perkara mereka, makanya tadi 12 orang semuanya dilepaskan," ungkapnya.
Adi bercerita bahwa tidak sedikit dari ke-12 orang yang ditangkap mengalami kerugian. Di antaranya seperti perahu nelayan yang rusak dan ponsel yang jatuh ke laut.
Ia menginginkan ada inisiatif dari kepolisian menambal kerugian para pihak yang ditangkap. LBH Makassar, kata Adi, tengah mempertimbangkan upaya hukum.
"Kami akan melihat apakah kepolisian menindaklaanjuti keluhan dari kerugian yang dialami oleh masyarakat pasca ditangkap," kata Adi.
Dir Polair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto pun membenarkan pembebasan para nelayan, mahasiswa, dan aktivis lingkungan itu.
Hery Wiyanto mengaku pihaknya belum mempunyai bukti yang kuat untuk melanjutkan proses penahanan para orang tersebut.
"Sudah (bebas), karena bukti belum cukup, masih kita cari bukti-bukti lain," kata Kombes Pol Hery Wiyanto.