Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Gubernur Anies mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian bagi pegawai yang bekerja melakukan pelayanan publik yang mendasar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 25 persen pegawai kantor pemerintahan maupun swasta masih diizinkan masuk selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan peraturan bagi pegawai di kantor pemerintahan menyesuaikan Peraturan MenPAN RB, bahwa di zona dengan resiko tinggi masih diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari total pegawai.

“Jakarta 2 pekan kedepan akan beroperasi dengan status mengizinkan ASN 25 persen sesuai Peraturan MenPAN RB,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Gubernur Anies mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian bagi pegawai yang bekerja melakukan pelayanan publik yang mendasar dan memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai seperti pegawai yang terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.

“Ada catatan d isini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi,” kata Anies

“Bukan hanya kantornya tapi juga gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88,” lanjutnya.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan Penerapan PSBB di Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Berita Rekomendasi

Begitu pula terkait kegiatan di perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial.

Anies menjelaskan tempat tersebut bisa beroperasi juga dengan pembatasan kapasitas.

Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.

“Bila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai yang ada di tempat kerja,” katanya

Gubernur DKI itu menyebut kluster terbanyak justru saat ini bermunculan dari kluster perkantoran.

Oleh karena itu, dalam masa PSBB yang dimulai 14 September besok, fokus utama Pemda DKI adalah pembatasan di arena perkantoran, terutama di perkantoran swasta.

“Di arena perkantoran pemerintahan dengan mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” kata Anies.

Baca: Intan Fauzi: PSBB Total Harus Pikirkan Dampaknya Bagi Masyarakat

“Karena itu dengan diwajibkan pimpinan mengatur pekerjanya bekerjanya dari rumah, apabila harus bekerja di kantor maka sekiranya hanya 25 persen dengan harapan kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran,” lanjutnya.

Seperti diberlakukan terhadap perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta yang ditemukan kasus positif covid-19 juga akan diberlakukan penutupan gedung selama 3 hari.

“Ini berlaku selama 2 pekan kedepan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, maupun di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas