Bisakah Mendaftar Kartu Prakerja Jika 3 Kali Tidak Lolos? Simak Langkahnya di Sini!
Kartu Prakerja gelombang 8 yang dibuka sejak Kamis (10/9/2020) kemarin, akan menyaring 800 ribu peserta. Bagaimana jika 3 kali tidak lolos?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Program Kartu Prakerja menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikut Tes
Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi Hanya 800 Ribu Peserta
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Baca: Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7
Cara Daftar Akun Kartu Pra Kerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".