Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Ini Cara Agar Tidak Gagal Saat Mendaftar

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di www.prakerja.go.id. Berikut panduan agar peserta tidak gagal saat mendaftar.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Ini Cara Agar Tidak Gagal Saat Mendaftar
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja. 

Contoh format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut ===>>> LINK 

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Segera Login www.prakerja.go.id, Berikut Persyaratannya

Baca: Langkah dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Isi Data

Jika Anda gagal saat melakukan pendaftaran maka bisa bertanya seputar NIK dan KK melalui call center Dukcapil di nomor 1500-538.

Atau bisa juga mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum Anda mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

BERITA REKOMENDASI

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Cara mendaftar Kartu Prakerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Peserta langsung datang ke instansi tersebut, kemudian mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.


Sementara, untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas