Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Akan Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PSBB

Kejati akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati DKI Jakarta Akan Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PSBB
Tribun Batam/Wahib Wafa
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra (kiri) saat ekspos tersangka Korupsi BPBD Kepri, Senin (10/12/2018). TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan bila perlu pihaknya akan melibatkan pengadilan untuk menggelar sidang di tempat bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan mulai berlaku besok Senin (14/9/2020).

Asri mengatakan hal tersebut dilakukan agar penegakan hukum terkait PSBB dapat berjalan efektif.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Baca: PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

"Untuk pelaksanaannya kita sudah sepakat tadi. Untuk denda akan kita upayakan bisa dilaksanakan secara cepat, bila perlu nanti dilaksanakan sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," kata Asri.

Meski begitu ia menegaskan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.

Selain itu, kata Asri, pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Baca: Kejati Maluku Didesak Periksa Bupati MBD Terkait Dugaan Korupsi, Ini Ancaman Pendemo

BERITA TERKAIT

Meski ia mengatakan pihaknya akan menegakkan Undang-Undang terkait wabah penyakit menular dan Undang-Undang terkait kekarantinaan kesehatan terhadap para pelanggar, Asri menegaskan tidak segan-segan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menerapkan sanksi pidana untuk para pelanggar yang melawan petugas.

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar, atau dilawan maka kita akan terapkan sanksi pidana," kata Asri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas