Gakkum KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah
Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku lainnya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Penegakan Hukum KLHK menindak perdagangan online bagian satwa dilindungi, yakni cula badak dan gading gajah di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK mengungkapkan penelusuran jaringan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019.
“Keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring (online),” kata Sustyo dalam keterangannya, Senin (14/9/2020)
Petugas awalnya menemukan akun facebook pelaku TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.
Kemudian Tim Gakkum KLHK didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan pelaku berinisial 5 orang di Sukoharjo.
Baca: Badak Makin Banyak Diburu sejak Pandemi Corona Menyerang Afrika
Baca: Bocah Pesilat Tewas di Sukoharjo, Dipukul dengan Toya hingga Ditendang Bertubi-tubi, Sempat Kejang
“Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th), AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th),” kata Sustyo.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo dengan barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku lainnya.
Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut.
Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami juga bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp. 150.000.000, sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000
Sustyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” tambah Sustyo.