Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis
Malpraktik adalah jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Jika pasien dalam keadaan tidak sadar atau dalam keadaan tidak yang tidak cakap untuk mendatangani informed consent, maka keluarga harus diberikan penjelasan.
"Efek dari tindakan itu apa, apa saja yang semestinya diproleh oleh si pasien dalam tindakan itu," lanjutnya.
Kategori Kelalaian Medis
Retnowati menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 berkaitan dengan kesehatan disebutkan, bahwa kesehatan itu adalah keadaan sehat baik fisik maupun psikologis ataupun mental dari seseorang.
Sehingga, seseorang itu dinyatakan produktif untuk melakukan sesuatu perbuatan, baik untuk hidupnya secara sosial maupun secara ekonomi.
Hal itu diungkapkan Retnowati dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).
"Jika seseorang telah mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi tidak menjadi lebih baik, tidak menjadi produktif kemudian."
"Juga dirugikan secara sosial maupun ekonomi maka pelayanan yang diberikan kepada pasien tersebut harus ditinjau apakah masuk dalam kategori malpraktik atau tidak," kata Retnowati.
Baca: Pengakuan Rency Milano Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan: Baru Sekali Seumur Hidup, Apes
Baca: Elma Theana Bagikan Kondisi Wajah Rency Milano yang Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan
Sebab, lanjut Retnowati, ada dua jenis kesalahan dalam setiap malpraktik, yakni kelalaian ataukah ada unsur kesengajaan.
Kemudian, untuk bisa disebut kelalaian harus ada dua kategori yang mandasarinya, yakni culpa lata dan culpa levis.
Culpa lata adalah kelalaian dalam ketegori yang berat, contohnya seseorang melakukan tindakan tapi tidak memiliki standar profesi yang sesuai.
"Misalnya seorang dokter yang melakukan bedah kecantikan yang memasukkan sebuah zat anorganik seperti sejenis filler dan lain sebagainya itu harus memenuhi standar kosmetik."
"Dokter yang umum saja nggak boleh apalagi kalau itu hanya pegawai salon, itu sudah pelanggaran berat itu masuk kategori culpa lata," jelasnya.
Baca: Seorang WNI Diduga Jadi Korban Malpraktek RS di Malaysia
Lebih lanjut, Retnowati menjelaskan, bahwa kelalaian culpa lata ini bisa diarahkan kepada Undang-Undnag Pidana maupun Undang-Undang Hukum Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.