Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis
Malpraktik adalah jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com
Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com).
Selain itu, juga bisa masuk dalam kategori Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi semua harus ditinjau dari kausalitasnya sebab-sebab pelanggaran itu apa."
"Termasuk di dalamnya penyakit-penyakit penyulit yang diderita oleh si pasien itu harus betul-betul di anamnesis dengan cermat."
"Berat badan pasien, alergi, kemudian apa saja yang pernah dilakukan si pasien, obat-obat apa saja yang menjadi pantangan calon pasien tersebut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.