Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri, Legislator PPP Minta Semua Pihak Tak Selalu Curiga
Arsul menegaskan Komisi III DPR sebagai pengawas Dewas KPK tidak curiga dengan penundaan sidang tersebut karena dewas diisi orang yang berintegritas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya karena Dewan Pengawas (Dewas) terindikasi melakukan interaksi dengan pegawai yang positif terpapar Covid-19.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengimbau semua pihak untuk tidak curiga atas penundaan sidang etik tersebut.
"Tidak usah sedikit-sedikit curiga hanya karena Dewas menunda sidang etik terkait putusan atas pengaduan etik terhadap Ketua KPK, maupun kasus-kasus etik lainnya yang diperiksa," ujar Arsul, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Baca: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi KPK Selamatkan Uang Negara Rp 90,5 Triliun
Arsul menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sebagai pengawas Dewas KPK tidak curiga dengan penundaan sidang tersebut.
Pasalnya, dia meyakini yang menjabat di posisi Dewas KPK adalah orang yang memiliki integritas.
"Kami di Komisi III sebagai pengawasnya Dewas tidak curiga apa pun karena percaya Dewas itu terdiri dari orang-orang yang punya integritas dan kemandirian," ujar Arsul.
Meski demikian, Arsul meminta agar Dewas KPK tetap menunjukkan kemandiriannya dalam memutus kasus pengaduan etik.
Terlepas apakah putusannya nanti sesuai dengan ekspektasi sejumlah elemen masyarakat atau tidak, Arsul menilai Dewas harus memutuskan berdasar alat bukti, bukan opini publik.
"Sebagaimana hakim lembaga peradilan, mereka harus memutus berdasarkan alat bukti dan dengan disertai keyakinan soal bersalah-tidaknya yang diadukan. Bukan berdasarkan opini publik yang sudah dibentuk oleh kalangan tertentu lewat media arus utama atau media sosial," tandasnya.
Baca: 3 Anggota Dewas KPK Jalani Swab Test Hari Ini, Sidang Putusan Etik Firli dan Yudi Purnomo Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Dewan Pengawas terindikasi melakukan Interaksi dengan pegawai yang positif terpapar virus Corona (Covid-19).
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelas Ipi dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Akan tetapi Ipi tidak menyebut identitas dari anggota Dewas KPK yang melakukan interaksi dengan pegawai tersebut.
"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," ujar dia.
Harusnya Firli Bahuri menjalani sidang putusan etik pada Selasa (15/9/2020). Namun usai kejadian ini, jadwal sidang berubah menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan.
Selain menentukan nasib Firli, Dewas KPK juga bakalan menyidang Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kata Ipi, jadwal sidang putusan terhadap Yudi juga sama seperti Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.