Ekonom Ungkap Butuhnya Aturan Selamatkan Perekonomian yang Terdampak Covid-19
Menurutnya saat ini, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran akibat usaha terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah mengungkap sejumlah sisi positif dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Misalnya, aturan hukum dalam RUU tersebut itu membuat investor luwes menanamkan modal pada bidang padat karya.
"Dengan undang-undang baru, tentu bisa luwes dan juga bisa menarik investor. Baik dari dalam negeri atau luar negeri," kata Hendry saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Baca: Antisipasi Dampak PSBB Jakarta, Analis Sarankan Investor Jualan Dulu
Hendry juga menilai RUU Omnibus Law bisa saja diketuk palu oleh DPR dan pemerintah pada tahun ini.
Dengan begitu, perekonomian rakyat bisa terselamatkan dengan kesempatan kerja.
Menurutnya saat ini, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran akibat usaha terdampak pandemi Covid-19.
"Kalau mau objektif, saat ini terjadi PHK besar-besaran karena adanya Covid-19. Jadi, hampir dua kali lipat pengangguran, ya. Nah, kaitannya dengan RUU, apa memang perlu tahun ini? Memang di dalam UU yang saat ini ada, agak sulit. Dikeluhkan banyak pengusaha," katanya.
Baca: Investor Ritel Dinilai Jadi Penyelamat IHSG Saat Pandemi
Selain membantu rakyat, kata Hendry, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi penyelamat Indonesia dari resesi.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dan perbaikan iklim investasi, akan membuat Indonesia tidak lama keluar dari jurang resesi.
"Itu tadi selain RUU ini, kemudahan berinvestasi. Soalnya membuka bisnis di Indonesia itu terkadang butuh berapa bulan. Di kota memang satu pintu. Cuma di daerah belum jalan. Di pusat izin prinsip saja. Sisanya ada di daerah," ujarnya.
Di sisi lain, Hendry menyadari, masih terdapat beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang perlu diperbaiki sebelum disahkan.
Namun, kekurangan itu bukan membuat kelompok tertentu menarasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja buruk. Kemudian menggalang aksi menolak aturan tersebut.
"Jangan juga asal ngomong bahwa RUU ini tidak baik. Jangan begitu juga. Dicari titik temunya di mana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.