Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta
Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan ke masyarakat kini diperpanjang.
Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan ke masyarakat kini diperpanjang.
Selama pandemi Covid-19 ini, bantuan untuk masyarakat berbagai kalangan sudah coba dicanangkan pemerintah.
Baca: PSBB DKI Diperketat, Mensos: Bila Diperlukan Penambahan Bansos untuk Kelompok Terdampak
Baca: Menko Muhadjir Pastikan Kualitas Beras Bansos PKH Sesuai Standar
Program kartu prakerja untuk masyarakat yang belum dan tidak bekerja serta mereka yang terkena PHK, lalu bantuan tunai untuk karyawan swasta/pegawai non-pns/bumn dan insenstif UMKM sudah mulai dijalankan selama pandemi.
Selain itu, bansos uang tunai untuk masyarakat prasejahtera juga sudah berjalan.
Berita Rekomendasi