KPU Catat 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.
Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.
Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.
Baca: Evaluasi Tahapan Pilkada, Kemendagri Sesalkan Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan
Hal itu dibeberkan Komisinoer KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ungkap Raka.
Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca: Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020
KPU sendiri mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.
Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita
Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya.
Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata dia.
Netralitas Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.