Mewujudkan Transportasi Publik yang Sehat Butuh Dukungan dan Komitmen Semua Pihak
Polana menjelaskan masa pandemi Covid-19 telah memunculkan tantangan pada sektor transportasi perkotaan
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) Polana B Pramesti, mengatakan selama masa pandemi Covid-19 masyarakat diharapkan tetap menjalankan aktivitas di dalam rumah.
"Kalaupun terpaksa harus ke luar rumah dan menggunakan transportasi publik, maka prinsip-prinsip protokol kesehatan harus selalu diperhatikan dan dikedepankan,” ujar Polana B Pramesti saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk Bijak Bertransportasi di Era Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Radio Sonora, Selasa (15/9/2020).
Baca: Kepala BPTJ: Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Berjalan Kaki
Baca: BPTJ Benahi Angkutan Umum dan Transportasi Non-Motorized
Webinar juga menghadirkan narasumber Daeng M Faqih Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Poetoet Soedarjanto Ketua Komunitas Bike to Work, dan Alfred Sitorus Ketua Koalisi Pejalan Kaki.
Lebih lanjut Polana mengatakan untuk mengatur sektor transportasi di wilayah perkotaan, pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11 /2020 untuk transportasi darat dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat aturan di wilayah masing-masing.
“Keberhasilan penerapan protokol kesehatan pada transportasi publik, sangat butuh dukungan dari semua pihak. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan transportasi dan juga masyarakat,” tutur Polana.
Daeng M Faqih Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan untuk menghindari penularan Covid-19 pada transportasi publik ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu menjaga perilaku pengguna transportasi publik dan menjaga lingkungan strategisnya.
Untuk pengguna transportasi publik, kata Daeng, harus benar-benar fit dan sehat, istirahat yang cukup, tidak berkelompok selama berada di dalam transportasi publik, serta mematuhi aturan 3M, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
Sementara, untuk operator penyelenggara transportasi misalnya, dapat harus melakukan disinfektan terhadap sarana transportasi, mengatur keluar masuk penumpang sehingga tidak terjadi penumpukan, serta mematuhi aturan 3M.
“Keduanya, pengguna transportasi publik maupun operator harus sama-sama berkomitmen untuk menjadikan transportasi publik sebagai sarana transportasi yang sehat,” ujar Daeng M. Faqih.
NMT Sebagai Alternatif
Dalam paparannya, Polana menjelaskan masa pandemi Covid-19 telah memunculkan tantangan pada sektor transportasi perkotaan (urban transport), yaitu penyelenggaraan transportasi perkotaan yang seminimal mungkin menghindarkan risiko penularan covid-19.
Bagi masyarakat urban, transportasi perkotaan merupakan kebutuhan penting yang mendukung mobilitas dan aktifitas sehari-hari, termasuk aktifitas bekerja dan mencari nafkah. Oleh karena itu, meskipun aktivitas masyarakat dibatasi karena Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) ataupun saat adaptasi menuju kebiasaan baru, angkutan umum massal perkotaan masih menjadi kebutuhan penting bagi sebagian masyarakat yang masih tetap harus beraktivitas.
Di sisi lain, lanjut Polana, pandemi Covid-19 ternyata juga memunculkan peluang bagi penataan transportasi Jabodetabek. Salah satunya, dapat dilakukan dengan mendorong lebih banyak penggunaan non motorized transportation (NMT) seperti berjalan kaki maupun bersepeda di kalangan masyarakat dengan tetap mengedepankan implementasi protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.