Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAFE Seas Project Dorong Tata Ulang Regulasi Perlindungan AKP Indonesia untuk Hentikan Eksploitasi

Misalnya dari 164 kasus terkait gaji yang tidak dibayar, 47 kasus ABK meninggal dunia di negara tujuan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SAFE Seas Project Dorong Tata Ulang Regulasi Perlindungan AKP Indonesia untuk Hentikan Eksploitasi
istimewa
SAFE Seas Project sendiri telah memfasilitasi hadirnya Fishers’ Center di kota Tegal, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proyek perlindungan awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia atau yang dikenal SAFE Seas Project mendorong pemerintah memberikan perlindungan AKP ketika bekerja pada kapal perikanan tangkap di dalam maupun luar negeri.

“Eksploitasi seperti praktik kerja paksa dan perdagangan orang dalam industri perikanan tangkap masih kerap terjadi,” kata Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Harmonisasi peraturan pemerintah menurutnya penting untuk segera dikerjakan dengan mengacu pada peraturan internasional agar terwujud kepastian perlindungan hukum bagi AKP.

Baca: Cari ABK KMP Samboja yang Tenggelam, Tim Gabungan Sisir Perairan Desa Sempayau Kutim

Data pengaduan dari BP2MI, sepanjang tahun 2018 sampai pertengahan 2020, menunjukkan bahwa ada lima jenis pengaduan yang mendominasi dari total 389 aduan.

Misalnya dari 164 kasus terkait gaji yang tidak dibayar, 47 kasus ABK meninggal dunia di negara tujuan, 46 kasus terkait kecelakaan, 23 kasus terkait ABK ingin dipulangkan dan 18 kasus terkait penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran.

“Selain itu, berdasarkan data LPSK, jumlah permohonan perlindungan ABK dari TPPO naik secara signifikan dari 6 pemohon pada tahun 2018 menjadi 64 pemohon pada tahun 2020,” ujarnya

Baca: Seorang ABK Indonesia Hilang dari Kapal Ikan China, Diduga Jatuh ke Samudra Hindia

Berita Rekomendasi

Nono menjelaskan bahwa kehadiran SAFE Seas Project dan pembentukan Safe Fishing Alliance (SFA) adalah untuk mendorong perlindungan AKP.

Diantaranya lewat penguatan edukasi, komunikasi, dan koordinasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, serta masyarakat.

“Upaya tersebut dapat memperkuat mekanisme pengaduan dan sistem rujukan AKP yang efektif, transparan dan akuntabel,” kata Nono.

SAFE Seas Project sendiri telah memfasilitasi hadirnya Fishers’ Center di kota Tegal, Jawa Tengah dan kota Bitung, Sulawesi Utara.

Nono menerangkan Fishers’ Center merupakan bagian dari community-based protection mechanism yang memberikan informasi, edukasi, dan menerima pelaporan atau keluhan dari AKP Indonesia.

Baca: Seorang ABK Indonesia Hilang dari Kapal Ikan China, Diduga Jatuh ke Samudra Hindia

“Mekanisme rujukan Fisher’s Center memiliki konsep mudah diakses oleh masyarakat, biaya cuma-cuma, serta responsive,” ujar Direktur SAFE Seas tersebut.

SAFE Seas juga mendorong agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 sebagai bentuk konkret negara dalam melindungi AKP Indonesia yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.

Pada kesempatan workshop tersebut, SAFE Seas Project bersama perwakilan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan, menandatangani deklarasi dan dukungan pencegahan dan pelayanan korban kerja paksa dan perdagangan orang AKP Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas