Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR RI Terima Draft Sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Versi KRPI

Menurut Tavip, draft ajuan KRPI ini lebih baik dari RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Baleg DPR RI Terima Draft Sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Versi KRPI
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyerahkan draft sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja versi mereka kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Draft sandingan RUU Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip kepada kepada Pimpinan Baleg Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Menurut Tavip, draft ajuan KRPI ini lebih baik dari RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR. "Bahkan lebih baik dari UU Ketenagakerjaan," kata Tavip.

Baca: Sikap Ketua Banggar DPR Terkait Rencana Baleg Kebut Revisi UU BI

Tavip menjelaskan di tengah proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah berlangsung, KRPI hadir mengusung draft sandingan.

"KRPI ingin memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, peningkatan kesejahteraan, keadilan sosial, pengakuan terhadap hak-hak asasi dalam berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat bagi segenap rakyat pekerja di Indonesia," ungkapnya.

Saat penyerahan draft, Tavip didampingi sejumlah Pimpinan Pusat KRPI Nova Sofyan Hakim dan Jamaludin Malik serta juru bicara KRPI Timboel Siregar.

Baca: Baleg Cermat dan Hati-hati Bahas RUU Bank Indonesia

Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulan penghapusan (30 pasal), pengubahan (30 pasal) dan sisipan (15 pasal) dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon dan denda.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan sikap dengan pertimbangan amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, prioritas kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia .

RUU Cipta Kerja, menurutnya, harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR agar tidak memangkas dan mengebiri hak-hak dasar rakyat pekerja Indonesia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas