Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat Segera Disidang

Penyidik Gakkum KLHK merampungkan proses penyidikan kasus tambang ilegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat Segera Disidang
istimewa
Tambang ilegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merampungkan proses penyidikan kasus tambang ilegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)

Berkas 2 tersangka masing-masing atas nama BNS (49) dan RS (43) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (25/08/2020) lalu.

“Akan segera dilakukan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk proses penuntutan di pengadilan,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Baca: 28 Desa di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan

Sementara itu tersangka lainnya, AS warga Desa Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, masih berstatus buron hingga saat ini.

Rasio mengatakan penindakan tambang ilegal ini bermula saat pihaknya menerima aduan masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal galian C berupa pengerukan atau penggalian tanpa izin di lokasi seluas 56,97 Ha dengan kedalaman 2–10 meter di Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Kami menugaskan tim untuk melakukan operasi penindakan bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor,” kata Rasio.

Baca: 3 Kuliner untuk Makan Siang di Bogor, Ada Sop Djanda hingga Ayam Gepuk

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan kegiatan tambang ilegal tersebut meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitarnya.

“Seluruh tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” ungkapnya.

Baca: Pemkot Bogor Buka Pendaftaran Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor 2020-2024

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur mengatakan penyidik KLHK telah melakukan penyitaan barang bukti di lokasi.

Di antaranya 3 unit ekskavator merk Kobelco SK.200-10 warna biru muda dengan Nomor Seri YN15426625, YN15718245 dan YN15718492.

Kemudian 1 unit bulldozer merk Komatsu warna kuning dengan Nomor Seri D65E8.

Serta 5 unit dump truk warna hijau dengan Nomor Polisi B 9375 KYV, B 9931 QH, B 9792 KYW, B 9885 TYT dan B 9253 UIS.

“Seluruh barang bukti sitaan tersebut kemudian diamankan oleh penyidik KLHK dan sebagian benda bergerak dititipkan di Rumbasan Bandung,” ujar Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas