Kartu Prakerja Gelombang 9: Berikut Syaratnya dan Langkah yang Harus Dilakukan Agar Lolos Seleksi
Calon peserta Kartu Prakerja, yang tidak lolos pada gelombang 8, masih bisa melakukan pendaftaran pada gelombang berikutnya, yaitu gelombang 9.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 resmi ditutup sejak kemarin, Senin (14/9/2020), pukul 12.00 WIB.
Pihak penyelenggara akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
ㅤㅤ
Bagi peserta yang belum sempat bergabung pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8, masih bisa bergabung di gelombang berikutnya yaitu pada gelombang 9.
Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Dilansir akun Instagram @prakerja.go.id, peserta Kartu Prakerja yang diterima merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Baca: UPDATE Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Segera Login www.prakerja.go.id
Baca: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Sementara bagi peserta yang belum berhasil mendaftar, sebaiknya sebelum mendaftar pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang berikutnya, calon peserta harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Selain itu pastikan Anda sudah menyiapkan nomor NIK dan KK yang benar untuk didaftarkan.
Jika masih gagal atau belum bisa mendaftar, Anda bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor: 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.