Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas

Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah seminggu sejak Rabu (9/9/2020) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun hingga kini, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga menerima salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru.

Kata Ali, pekan depan JPU baru akan menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

"Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," kata dia.

Baca: Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca: Empat Mantan Camat Diperiksa KPK di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/ 2019 Tanggal 09 Agustus 2019 silam.

Khusus untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sudah bebas seiiring dengan menerima Grasi dari Presiden Joko Widodo November 2019 silam.

Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia mulai ditahan oleh penyidik KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI.

Sebelumnya Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan hukuman berakhir pada 5 April 2020.

Dirinya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.

Baca: 3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat

Baca: Barusan Operasi Gusi, Chintami Atmanegara Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Anaknya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas