Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas

Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Sampai akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.

Kemudian sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu.

Dimana saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas