Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas

Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Kemudian sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu.

Dimana saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas