KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah seminggu sejak Rabu (9/9/2020) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun hingga kini, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga menerima salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Atas dasar tersebut, KPK belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru.
Kata Ali, pekan depan JPU baru akan menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," kata dia.
Baca: Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
Baca: Empat Mantan Camat Diperiksa KPK di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/ 2019 Tanggal 09 Agustus 2019 silam.
Khusus untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sudah bebas seiiring dengan menerima Grasi dari Presiden Joko Widodo November 2019 silam.
Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dia mulai ditahan oleh penyidik KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI.
Sebelumnya Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan hukuman berakhir pada 5 April 2020.
Dirinya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.
Baca: 3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat
Baca: Barusan Operasi Gusi, Chintami Atmanegara Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Anaknya
Sampai akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
Kemudian sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu.
Dimana saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.
Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.