Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rakor dengan Pemda Tangerang, KPK Dorong Konsolidasi Pencatatan Aset PDAM dan Aset Pemekaran

Adanya otonomi daerah bukan berarti membuat pemda seolah menutup diri dan tidak membutuhkan pemda yang lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rakor dengan Pemda Tangerang, KPK Dorong Konsolidasi Pencatatan Aset PDAM dan Aset Pemekaran
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili satuan tugas (satgas) koordinasi pencegahan (korgah) wilayah II mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan 30 bidang aset tanah Pemekaran di kedua wilayah pemda tersebut, secara daring, Selasa (15/9/2020).

Ketua Satgas Korgah Wilayah II Asep Rahmat Suwandha menyampaikan agar ada pola integrasi antar pemda sebagai pemangku pelayanan publik.

Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta

Tata kelola lain yang serupa, ujarnya, juga dapat menggunakan pola yang sama.

Menurutnya, adanya otonomi daerah bukan berarti membuat pemda seolah menutup diri dan tidak membutuhkan pemda yang lain.

“Sudah saya sampaikan kepada masing-masing kepala daerah bahwa daripada kita berpikir untuk memecah aset PDAM yang berlokasi di 3 wilayah pemda, sebaiknya dikonsolidasikan saja menjadi satu. Kita sebut saja PDAM Tangerang Raya. Hal ini tentu akan memudahkan dari sisi pengelolaan,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Baca: KPK Soroti Potensi Korupsi Pengadaan APD dalam Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi

Hal tersebut disampaikannya terkait pembahasan PDAM yang merupakan milik Pemkab Tangerang, namun lokasinya berada di Kota Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Demikian juga dengan 30 bidang tanah seluas total 216.180 m2 atau 21,6 hektar yang merupakan eks kekayaan desa berada di wilayah Kabupaten Tangerang, namun desanya berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK juga mencatat bahwa 30 aset tanah PDAM yang bermasalah karena pemekaran tersebut belum dilakukan penilaian harga atas aset-aset tersebut.

Karenanya, KPK mengingatkan untuk segera berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN agar dapat dilakukan minimal penilaian sederhana dengan menggunakan harga pasar atau nilai jual objek pajak (NJOP).

KPK juga menekankan bahwa KPK tidak dalam posisi memutuskan siapa yang paling berhak membukukan aset-aset tersebut.

Namun, KPK mendukung dengan segera kejelasan kepemilikan aset-aset tersebut sebelum terjadi risiko pengakuan kepemilikan oleh pihak ketiga yang menyebabkan hilangnya aset pemda.

Di akhir pertemuan, disepakati paling lambat 1 minggu setelah pembahasan ini akan dilakukan pertemuan teknis antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang Selatan.

“Diharapkan paling lambat akhir September 2020 sudah dapat dilakukan serah terima aset sesuai kesepakatan pada pertemuan tersebut,” tegas Asep.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal, Pj. Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang, Inspektur, Kepala BPKAD serta Dirut PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Sofyan Jafar.

Masing-masing menyatakan kesiapannya untuk mengkonsolidasikan aset-aset yang dibahas mengingat fakta lapangan sudah diketahui oleh kedua belah pemda.

“Sepakat dengan KPK. Kita harus segera menyepakati akan dicatat di bawah pemda mana dan sifatnya tetap terbuka terhadap peluang lain, selain pengamanan apa lagi yang bisa dilakukan. Secara prinsip Pemkot Tangsel tidak mempermasalahkan dan tidak mau mengganggu pemanfaatan yang saat ini sudah dijalankan oleh masyarakat seperti misalnya sawah,” kata Pj. Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas