Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Sikapi Penundaan Sidang Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik pengunduran jadwal putusan sidang pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Penundaan Sidang Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik pengunduran jadwal putusan sidang pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami bahwa publik menantikan hasil sidang putusan tersebut.




"KPK memahami bahwa masyarakat menunggu hasil sidang etik tersebut," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Baca: KPK Siap Telaah Bukti Bapakmu dan Bapakku dalam Skandal Suap Djoko Tjandra-Pinangki

Diketahui tak hanya sidang putusan etik Firli Bahuuri yang harus mundur, putusan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga sama.

Seharusnya nasib keduanya diputus Dewan Pengawas KPK, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Akan tetapi Dewas KPK terpaksa menunda lantaran tiga anggota majelis etik yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris harus menjalani swab test.

Baca: Empat Mantan Camat Diperiksa KPK di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

BERITA TERKAIT

Ketiga terindikasi telah melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada tanggal 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas KPK amat lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Baca: KPK Dampingi Kemensetneg Tingkatkan Penerimaan Keuangan Negara di Sejumlah Aset Seperti GBK danTMII

Maka dari itu, kata Kurnia, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri.

Jika Komjen Pol Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, menurutnya, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ICW juga sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme.

"Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," kata Kurnia.

Terakhir, ICW mewanti-wanti jangan sampai jelang pengumuman pada Rabu (23/9/2020) pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu.

"Untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas