Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda, Kini Ponsel Black Market (BM) Resmi Diblokir di Indonesia Sejak Selasa (15/9/2020)

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) oleh pemerintah mulai efektif dilakukan sejak Selasa (15/9/2020).

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Sempat Tertunda, Kini Ponsel Black Market (BM) Resmi Diblokir di Indonesia Sejak Selasa (15/9/2020)
Freepik
Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Diblokir 

TRIBUNNEWS.COM - Peredaran ponsel atau gadget ilegal di Indonesia sangat marak.

Dengan mudahnya telepon seluler tanpa lisensi resmi atau black market (BM) bisa ditemui bebas dijual ditengah-tengah masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah mewacanakan pemblokiran ponsel ilegal.

Sejak hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB, handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.

Ilustrasi ponsel Black Market
Ilustrasi ponsel Black Market (Pixabay.com/Bru-nO)

Dengan demikian, Seluruh perangkat handphone dan komputer tablet yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo, Selasa (15/9/2020).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas