Sempat Tertunda, Kini Ponsel Black Market (BM) Resmi Diblokir di Indonesia Sejak Selasa (15/9/2020)
Pemblokiran ponsel Black Market (BM) oleh pemerintah mulai efektif dilakukan sejak Selasa (15/9/2020).
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Peredaran ponsel atau gadget ilegal di Indonesia sangat marak.
Dengan mudahnya telepon seluler tanpa lisensi resmi atau black market (BM) bisa ditemui bebas dijual ditengah-tengah masyarakat.
Beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah mewacanakan pemblokiran ponsel ilegal.
Sejak hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB, handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.
Dengan demikian, Seluruh perangkat handphone dan komputer tablet yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo, Selasa (15/9/2020).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.