Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya

Berikut ini tata cara pemberian bantuan subsidi upah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya. 

Berikut tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

BERITA REKOMENDASI

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung(SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara(Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.


10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas