Ada Unsur Pidana, Usut Tuntas Motivasi dan Pihak Terlibat Kebakaran Kantor Kejagung
hasil lidik kepolisian yang menyebut kebakaran kantor Kejagung masuk ke dalam peristiwa pidana, harus segera diungkap motif pelakunya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi pihak Kepolisian yang begerak cepat merampungkan penyelidikan terkait kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, hasil lidik kepolisian yang menyebut kebakaran kantor Kejagung masuk ke dalam peristiwa pidana, harus segera diungkap motif pelakunya.
"Kalau begitu kita dukung polisi untuk mengusut tuntas, apa motivasi oknum itu melakukan tidak pidana pembakaran," papar Supriansa kepada Tribun, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Menurut politikus Golkar itu, Kepolisian harus mencari tahu latarbelakang terjadinya pembakaran dan apa yang ingin dicapai pelaku dalam pembakaran kantor Kejagung.
"Polisi harus ungkap semua siapa-siapa yang terlibat di balik itu," paparnya.
Baca: Sebelum Kebakaran, Polri Ungkap ada Tukang Renovasi yang Bekerja di Lantai 6 Gedung Kejagung
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.
Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.
Menurutnya, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo.